


Cikarang Utara, Jurnalbekasi.com – Samsat Kabupaten Bekasi memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Program ini akan digelar mulai 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.
Hal tersebut sudah diumumkan juga melalui akun Instagram resmi Bapenda Jabar dan akun Instagram resmi Humas Jabar pada Selasa (28/6/23).
Pembebasan BBNKB II Periode pembayaran mulai 3 Juli s.d. 31 Agustus 2023. Bebas Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” tulis unggahan
@bapenda_jabar dan humas_jabar
Untuk program diskon PKB berlaku untuk wajib pajak yang kendaraannya menunggak lebih dari tujuh tahun, hanya membayar tiga tahun saja.
Ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti diskon PKB ini, di antaranya:
1.STNK asli
2.E-KTP asli pemilik baru
3.SKKP/SKPD terakhir
4.BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/penerbitan STNK)
5.Kendaraan dihadirkan di Samsat (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
6.Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK)
Kemudian soal mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor, kalian bisa menyimak langkah-langkah berikut:
1.Melakukan cek fisik kendaraan (untuk pembayaran PKB 5 tahunan/penerbitan STNK)
2.Melakukan cek kepemilikikan kendaraan di Loket Progresif.
3.Menyerahkan dokumen persyaratan di Loket Pendaftaran.
4.Petugas menetapkan besaran pajak, BBNKB 0 persen, SWDKLLJ, serta PNBP STNK dan TNKB.
5.Melakukan pembayaran di Loket Pendaftaran.
6.Menerima SKKP/SKPD yang diregister dan STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan.
Sementara itu, untuk program pembebasan BBKN II para wajib pajak juga harus menyiapkan beberapa persyaratan seperti :
1.STNK asli.
2.E-KTP asli pemilik baru.
3.SKKP/SKPD terakhir.
4.BPKB asli.
5.Bukti pengalihan kepemilikan.
6.Kendaraan dihadirkan di Samsat.
7.Bukti hasil cek fisik.
8.Semua berkas difotokopi.
Lalu terkait mekanisme pembayaran BBNKB II tersebut, berikut langkah-langkahnya:
1.Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip.
2.Melakukan cek fisik kendaraan.
3.Menyerahkan persyaratan.
4.Melakukan cek kepemilikan.
5.Menyerahkan dokumen di Loket Pendaftaran.
6.Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran.
Itulah syarat-syarat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Samsat (Kanit) Kabupaten Bekasi AKP Subur Irianta SH melalui Humas Samsat Kabupaten Bekasi yakni Aipda Viktor Silaban saat ditemui JB pada Rabu (3/7/2023) “Masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) mendapat keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor khusus kendaraan yang menunggak lebih dari 7 tahun hanya membayar 3 tahun, tetapi ada beberapa hal yang tidak termasuk diskon PKB yaitu adalah denda telat bayar pajak itu tidak termasuk diskon, itu harus tetap dibayarkan”jelasnya
Setiap tahunnya Bapenda Jabar selalu mengadakan agenda ini untuk memudahkan pelayanan dan pembayaran pajak masyarakat.
Masyarakat Jabar khususnya untuk wilayah Kabupaten Bekasi sudah mendapatkan layanan Bebas Bea Balik Nama Diskon Pajak Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor, sudah dimulai sejak 2020 sampai 2023 hampir 3 tahun ini. Melalui program pemutihan ini diharapkan masyarakat mudah dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat di Kota Maupun Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Barat.
“Kami memprioritaskan pelayanan kepada wajib pajak yang datang ke Samsat, dengan transparansi dan kerja maksimal melayani wajib pajak yang ingin mengurus pajak kendaraannya, baik dalam hal terjadi perpanjangan atau balik nama kendaraan roda dua ataupun roda empat,” katanya.
Ditambahkannya, pada saat ini minat masyarakat tinggi untuk mengurus pajak kendaraannya sendiri. Hal itu dikarenakan, Samsat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dengan layanan yang prima dan fasilitas yang nyaman serta cepat.
Ayo warga Kabupaten Bekasi yang mau balik nama kendaraan dan yang mau membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yuk kita ke Samsat Untuk bayar Pajak, Karena Bapenda selalu memudahkan Kita.(Cal)

