

Jababeka, Jurnalbekasi.com – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan serta mendorong pemerintah daerah untuk mengimplementasikan pembentukan layanan PISA di seluruh Indonesia, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi (DP3A), melaksanakan kegiatan sosialisasi standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang bertempat di Hotel Java Palace Jababeka Cikarang, pada Selasa (11/07/23)
Kegiatan sosialisasi standarisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) ini menghadirkan Narasumber dari Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Ibu Nur Handayani, SE.M.Si dan Ibu Dra Suhartinah dari Dewan Pendidikan.
Acara ini dibuka dengan sambutan langsung dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Ibu Dra.Hj Ani Gustini, MM beliau menyampaikan, Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) merupakan wadah informasi layak anak yang berfokus pada layanan penyediaan informasi secara terintegrasi, Jadi tidak hanya sebagai tempat untuk mencari informasi, tetapi juga sebagai tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas, tempat konsultasi, dengan pendekatan pelayanan ramah anak.
Lebih lanjut dikatakan oleh Ibu Ani bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada peserta tentang Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), khususnya pada anak dan lingkungan sekitarnya.
Pada Kesempatan tersebut perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ibu Handayani dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa dalam upaya pemenuhan hak anak atas informasi layak anak diperlukan sebuah fasilitas dengan beragam sumber informasi layak anak yang terintegrasi yang menyenangkan untuk anak-anak yaitu Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA).
Hal ini bertujuan agar seluruh lapisan pihak terkait bisa saling membantu dan mendorong keterlibatan orang tua agar fokus memantau akses informasi anak.“Dizaman sekarang anak-anak kecil sudah pegang hp kalau kita tidak rutin pantau takutnya tontonannya tidak sesuai umur. Orang tua harus pandai dan aktif,” dan membiasakan anak-anak untuk membaca minimal setidaknya satu lembar per hari “ucapnya.
Beliau menegaskan sasaran PISA secara langsung adalah anak dan perangkat daerah kabupaten atau kota, sedangkan untuk sasaran tidak langsung yaitu forum anak, media, dunia usaha, masyarakat umum dan perpustakaan. Beliau berharap dengan adanya pembentukan PISA menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tentu dukungan dari berbagai pihak juga sangat penting, seperti dunia usaha dan media massa. “Oleh karena itu diperlukan pula sinergi kerjasama antar stake holder terkait dalam hal ini yaitu DP3A, Disarpus, Disdik dan Diskominfosantik terkait informasi layak anak ini, “tegas Yani
Sementara itu, Ibu Suhartinah menjelaskan pembentukan PISA di kabupaten Bekasi sangat mungkin dilaksanakan mulai dari saat ini. “Kita harus optimis. Lembaga layanan informasi bagi anak yang akan mengajukan proses standarisasi PISA diarahkan untuk dapat melakukan penginputan pada Aplikasi Standarisasi PISA Tahun 2023, dengan pendampingan dari dinas terkait dan semula Aplikasi Standarisasi PISA Tahun 2023 yang sudah tutup khusus untuk Kabupaten Bekasi akan dibuka kembali. Pada proses penyusunan pedoman PISA, beliau menjelaskan terdapat enam aspek yang harus dipenuhi untuk standarisasi PISA, yakni dari aspek kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana lingkungan, serta monitoring dan evaluasi. Semoga upaya kita untuk meningkatkan semangat membaca pada anak melalui layanan informasi yang baik, lengkap, dan bermanfaat bisa terwujud. Mari bersama kita bersinergi meningkatkan literasi anak, mencerdaskan anak, dan memenuhi hak anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Berbagai persyaratan tersebut di antaranya yaitu adanya kebijakan pembentukan PISA yang tertulis dan ditandatangani pemimpin tertinggi di wilayah tersebut; memiliki tiga program, yakni program layanan informasi, program diseminasi/penyampaian informasi, dan program pendukung yang didokumentasikan dalam bentuk kebijakan dan prosedur atau SOP; adanya pendanaan yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun secara rutin; tenaga pengelola PISA harus terdiri dari minimum 1 (satu) ketua/koordinator dan satu tenaga staf; fasilitas PISA harus dilengkapi dengan perangkat teknologi informasi yang memadai; serta menerapkan sistem monitoring dan evaluasi (monev) untuk melihat sejauh mana tujuan PISA tercapai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Bapak Anwar, Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi yang diwakilkan oleh Ibu Hj Tety Juniati, S.Pd,M.MPd dan Ibu Martawijaya Gultom. S.Sos. MM, Dinas Pendidikan diwakilkan oleh Ibu Ike.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para peserta yang berasal dari para penggiat Literasi yang ada di Kabupaten Bekasi seperti para pengurus Taman Kanak-kanak atau PAUD, pengelola Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dan pengelola Rumah Pintar, Forum Anak Kabupaten Bekasi, Pendamping FAD, serta Pengurus FAD
Dikesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak DP3A Kabupaten Bekasi, Samsudin menambahkan, pentingnya untuk memberikan anak informasi yang tepat sesuai dengan tingkat kecerdasan anak dan usia. Penting adanya pusat informasi ramah anak untuk melindungi anak dari dampak anti media sosial seperti kekerasan, pornografi dan cybercrime, iklan sponsor tembakau, penipuan, literasi media dan literasi digital.
Adapun berbagai bentuk PISA, di antaranya yaitu perpustakaan ramah anak, pusat informasi dunia anak, mobil baca (pusling), pojok informasi anak digital, majalah dinding (mading) di sekolah-sekolah, dan taman baca anak agar anak dapat tumbuh kembang dan mengekspresikan bakat atau talenta yang dimiliki,” jelasnya. (Nyi)

