Sejumlah 100 Warga Cikarang Selatan Terima Sertifikat Program PTSL

Cikarang Selatan, Jurnalbekasi.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi menyerahkan 100 sertifikat tanah untuk warga di dua desa yaitu Desa Sukaresmi dan Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi di Halaman Kantor Kecamatan Cikarang Selatan pada Kamis (25/4/24). Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Pj. Bupati Bekasi, didampingi Kepala BPN Kabupaten Bekasi, serta Camat Cikarang Selatan.

Dalam kesempatan ini PJ Bupati Dani Ramdan menegaskan bahwa “PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat dalam penyertifikatan aset tanah secara gratis agar masyarakat punya kepastian kepastian hukum dan hak atas aset tanah yang dimiliki”

Pj Bupati menyampaikan bahwa kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi saat ini merupakan Kantor ATR/BPN terbaik se-Indonesia hal ini di buktikan dengan semakin baik pelayanan dan kenyamanan kantor yang telah diberikan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi kepada masyarakat.

Menurutnya saat ini program PTSL yang tengah digencarkan BPN Kabupaten Bekasi sekarang ini sudah bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Bekasi dalam percepatan perluasan program PTSL, beliau juga menyebutkan bahwa sudah banyak tanah wakaf, Masjid, Mushola dan Pesantren yang akhirnya mempunyai legalitas berupa sertifikat tanah yang berhasil diterbitkan oleh BPN.

Beliau juga menyebutkan bahwa permasalahan yang seringkali muncul pada administrasi pertanahan di Kabupaten Bekasi yakni dimana banyak tanah wakaf yang di gugat oleh ahli waris dikarenakan harga tanah yang terus melambung tinggi sehingga menimbulkan konflik diantara ahli waris, Salah satu cara untuk bisa menghindari terjadinya konflik pertanahan yaitu dengan legalitas sertifikat melalui program PTSL ini,” ujarnya.

Tujuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini yakni agar setiap bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat memiliki legalitas sehingga bisa membuktikan tanah ini milik anda dan berkekuatan hukum,” pungkasnya. Selain itu beliau juga menuturkan bahwa pemerintah juga memberikan peluang kesempatan kepada masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tersebut sebagai modal usaha, sehingga tanah yang sudah bersertifikat dapat di manfaatkan dengan sebaik-baiknya

Lebih lanjut beliau mengatakan akan membebaskan biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Terakhir beliau mengucapkan selamat kepada penerima sertifikat, semoga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, beliau meyakinkan bahwa melalui program ini masyarakat telah mendapatkan pelayanan yang terbaik khususnya di bidang pertanahan dan beliau berharap bahwa program pelayanan ini akan terus berlanjut dan dapat tingkatkan agar terus mencapai standar pelayanan yang lebih baik kedepannya

Beliau berpesan kepada semua aparatur pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, untuk ikut mengedukasi serta menanamkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya legalisasi aset tanah. Hal ini bertujuan agar aset tanah yang dimiliki benar-benar memiliki kepastian hukum serta dilindungi oleh undang-undang.

Sementara itu di kesempatan yang sama di tempat terpisah Kepala BPN Kabupaten Bekasi Darman Setia Halomoam  Simanjuntak mengatakan bahwa Penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024, terbagi atas 70 sertifikat tanah untuk warga Desa Sukaresmi, dan 30 serifikat tanah Desa Cibatu.

Untuk Desa Sukaresmi sudah diberikan 70 sertifikat dari total 545 sertifikat, sedangkan untuk Desa Cibatu sudah ada 30 sertifikat dari 134 sertifikat yang ditargetkan,” ujarnya,

Beliau menambahkan, penyerahan sertifikat tanah kedua desa tersebut akan dilakukan secara bertahap. Setelah seluruh rangkaian proses selesai, kecil kemungkinan jumlah sertifikat yang diterbitkan pun juga akan bertambah.

” Masih ada lebih dari 545 aset tanah warga di Desa Sukaresmi yang belum bersertifikat, ,kami akan tetap memberikannya kepada masyarakat. “Jadi benar-benar tidak terbatas dan berjalan dengan baik,” ujarnya.

Beliau mengatakan, untuk target di tahun 2024, BPN Kabupaten Bekasi akan diawal menargetkan akan menerbitkan kurang lebih 50.000 sertifikat tanah untuk total 33 desa namun masih ada 21 desa yang belum terjangkau program PTSL. Beliau mengaku pihaknya sudah mulai  mengusulkan untuk revisi anggaran supaya kedepannya sehingga seluruh desa/kelurahan di Kabupaten Bekasi dapat tersentuh program PTSL tersebut.

Untuk tahap 1 beliau menargetkan 50.000 serfitikat dan untuk tahap dua mungkin akan bertambah kurang lebih 20.000 sampai 30.000 sertifikat ujarnya

Kepala BPN Kabupaten Bekasi mengaku senang terhadap respon yang diberikan masyarakat terkait Program PTSL, dimana melalui program PTSL yang sedang berlangsung ini disambut baik oleh masyarakat  dan tidak adanya penolakan dari masyarakat.

Beliau menuturkan bahwa sekarang ini  masyarakat di Kabupaten Bekasi sudah merasa sertifikat tanah itu merupakan hal yang penting, jadi tanah yang belum bersertifikat harus disertifikatkan, dan masyarakat kita sudah mulai memahami adanya program PTSL. “Ini sangat membantu warga mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dengan cepat dengan biaya murah hanya Rp 150 ribu,”. Pungkasnya. (Nyi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *