Tak Perlu ke Kantor BPN, Cek Sertipikat Tanah Sekarang Bisa Dilakukan Secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Cikarang Selatan, Jurnalbekasi.com – Saat ini masyarakat Kabupaten Bekasi yang sedang mengurus sertipikat tanah tidak perlu repot mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi untuk mengecek berkas pertanahan.

Masyarakat Kabupaten Bekasi kini dapat memperoleh informasi mengenai pertanahan dengan mengaktifkan aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten bekasi Darman S Halomoan Simanjuntak  menjelaskan, aplikasi Sentuh Tanahku ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang memerlukan informasi pertanahan. Masyarakat dapat melakukan pengecekan berkas dan sertipikat tanah tanpa perlu datang ke kantor pertanahan.

“Aplikasi Sentuh Tanahku untuk cek sertipikat tanah online bisa diunduh gratis Play Store dan di App Store dan bisa diakses oleh Android maupun iOS. Dipermudahnya proses cek sertipikat tanah online ini, juga agar masyarakat lebih hati-hati dan terhindar dari mafia tanah yang sedang marak beberapa tahun terakhir.”kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak, usai peluncuran Sertipikat Elektronik, pada Senin (03/06/24)


Beliau juga mengatakan, bahwa aplikasi Sentuh Tanahku dilengkapi dengan berbagai fitur yang dapat membantu masyarakat dalam melakukan pencacatan tanah dengan lebih mudah. seperti memiliki fitur Info berkas, Info sertifikat, Info Plot Bidang tanah untuk melakukan plotting bidang, info lokasi Bidang Tanah. Selain itu, ada juga fitur Info Layanan yang menyajikan daftar informasi layanan yang ada di BPN dan disertakan juga fitur pencarian untuk memudahkan masyarakat mengetahui informasi  syarat-syarat permohonan, simulasi biaya layanan sehingga dapat mempersingkat proses pelayanan pertanahan,  dan data kepemilikan beserta rincian sertipikat.

Tak hanya itu,  dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat juga dapat terhindar dari pemalsuan sertipikat. Karena ada keamanan bertingkat dalam satu  sertipikat elektronik yang diterbitkan. Terlebih lagi, dibutuhkan username dan NIK yang harus mengikuti prosedur validasi terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk dapat terintegrasi kedalam aplikasi tersebut.

” Orang yang memiliki sertipikat dalam aplikasi Sentuh Tanahku dan telah mendaftarkan aplikasinya sesuai dengan namanya, dapat mengunduh sertipikat elektronik dalam bentuk digital maupun secara manual. ” Setelah di unduh, setiap ada perubahan data akan ada pemberitahuan secara otomatis terlebih dahulu”,  jelasnya.

Darman S Halomoan Simanjuntak menambahkan, bahwa bagi masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah analog berbasis kertas, tidak perlu risau dan khawatir karena dokumen tersebut masih berlaku. Namun, beliau mendorong masyarakat untuk secara bertahap untuk segera beralih ke sertipikat elektronik menggunakan dokumen elektronik agar lebih efisien, lebih mudah diakses dan terjamin keamanannya.

Didalam aplikasi Sentuh Tanahku, dipojok kanan atas, pengguna juga dapat memindai sertipikat elektronik yang ada kertasnya untuk mengetahui apakah itu sah atau tidak, karena disitu akan tertera informasi setelah di scan, akan keluar hasil apakah sertifikat itu sama atau tidak hasil scan-nya, jika benar, maka akan ditampilkan sertipikatnya yang diterbitkan oleh Kantah Kabupaten Bekasi, tetapi kalau tidak muncul berarti sertipikat itu palsu, ” jelasnya. (Nyi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *