Kantah Kabupaten Bekasi Implementasi Launching Layanan Sertipikat Elektronik

Cikarang Selatan, Jurnalbekasi.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi  meluncurkan sertipikat elektronik, yang selanjutnya disebut sertipikat-el, bertempat di Ruang Meuligo Ballroom, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, pada Senin (03/06/24)

Pj. Bupati Kabupaten Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, MT, siap mendukung upaya transformasi digital dalam berbagai layanan. Pada kesempatan ini, beliau hadir pada acara Launching Impelementasi Layanan Sertifikat Elektronik di Kantor  Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi.

Menurut Pj Bupati Dani Ramdan Kabupaten Bekasi termasuk ke dalam salah satu dari 104 Kabupaten dan Kota yang siap melakukan transformasi menuju sertipikat elektronik. Ini merupakan sebuah inovasi yang dibuat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dan mulai diluncurkan serta di implementasikan secara nasional pada Juni 2024. Tentu ini juga membantu masyarakat Kabupaten Bekasi untuk bisa mendapat sertifikat.

“Ini merupakan sebuah kebangaan bagi saya dan saya hadir di sini tidak hanya untuk memberikan penghargaan kepada Kantah Kabupaten Bekasi, tetapi juga ingin menyaksikan momen bersejarah ini, karena saat ini kita mulai memasuki era digital untuk data dan sertipikat pertanahan setelah sepuluh tahun.

Beliau juga berpendapat bahwa dengan adanya kehadiran sertipikat elektronik memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Selain mempercepat pelayanan  pertanahan, ini juga akan meningkatkan rasa aman dan melindungi dokumen pertanahan dari banjir, kebakaran, dan bahkan pencurian. Karena databasenya sudah disimpan secara digital di Kantor Petanahan Kabupaten Bekasi.

“Selain itu, yang paling penting adalah mencegah pemalsuan dan penipuan terkait dengan sertipikat tanah, karena masyarakat yang sudah mendownload aplikasi hanya perlu memeriksa barcode-nya ingin mengecek sertipikatnya langsung muncul di sana apakah sertipikat asli atau palsu, jadi begitu mudahnya”

Menurut Darman Satia Halomoan Simanjutak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, masyarakat tidak perlu khawatir dengan peralihan dari sertipikat analog ke elektronik, karena keduanya sama secara substansial.

Saat ini pihaknya telah menerbitkan sebanyak 120.000 sertipikat elektronik dari 1,4 juta sertipikat tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Terangnya,

” Karena untuk menerbitkan elektroniknya itu butuh pemutakhiran data, memvalidasi ulang data berupa bidang tanahnya sehingga kalau sudah terbit elektronik tidak akan ada lagi indikasi overlap kecuali memang ada permasalahan secara fisik. tapi secara dasar validasi kepemilikan tanah itu sudah dicek baik secara tekstual dan istilah, termasuk juga spasial.”

Beliau menghimbau kepada masyarakat yang saat ini memiliki sertipikat analog untuk mengubahnya menjadi sertipikat elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Dan layanan ini bebas biaya. Untuk mengubah blangko lama analog menjadi satu lembar, itu gratis. Jadi, datang saja ke BPN, itu memerlukan waktu karena data sertipikatnya belum divalidasi.

Oleh karena itu, batas-batas bidang tanahnya yang diproses harus divalidasi ulang dan di cek lagi. kalau berkasnya rapih mungkin 30 menit saja sudah bisa diproses, tetapi kalau datanya ada perberdaan antara data di BPN dengan data yang dipegang masyarakat tentu harus ada perbaikan-perbaikan serta dilakukan survey ulang ke lokasi, Ucapnya. (Syah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *