SIM Keliling (SIMLING) hadir di Botram Cikarang Pusat

Cikarang Pusat, Jurnalbekasi.com – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa melakukannya di luar Satpas. Polres Metro Bekasi melalui Satpas menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM keliling  (Simling) untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.

Adapun layanan SIM keliling ini hadir di kegiatan BOTRAM (Berkolaborasi Terus Melayani) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, yang mana pada pekan ini bertempat di Kecamatan Cikarang Pusat, pada Sabtu (24/08/24).

Jenis pelayanan ini diperuntukkan bagi pengurusan perpanjangan SIM A atau SIM C yang masa berlakunya mau habis, tidak diperuntukkan untuk pembuatan SIM Baru.

Petugas SIM Keliling, Bapak Umar saat ditemui JB mengatakan bahwa kehadiran SIM keliling  ini bertujuan untuk memudahkan proses pelayanan perpanjangan SIM kepada masyarakat, sehingga tidak harus pergi jauh-jauh ke Satpas. Kehadiran layanan SIM keliling oleh Satlantas Polres Metro Bekasi di Kegiatan Botram dinilai sangat membantu masyarakat Kabupaten Bekasi.

Beliau mengungkapkan bahwa pelayanan SIM keliling biasanya diadakan di dalam mobil yang bertuliskan SIM keliling dan jadwal SIM keliling hanya beroperasi pada hari kerja.

” Dari pantauan kami, di lapangan terlihat antusiasme masyarakat terhadap layanan SIM keliling ini sangat tinggi dan tentunya mereka juga sangat berterima kasih dengan adanya layanan SIM keliling ini karena memudahkan mereka untuk melakukan perpanjangan SIM.”ungkapnya

Beliau menambahkan, agar masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal layanan SIM keliling untuk mengurus atau memperpanjang SIM, yang merupakan langkah Satlantas Polres Metro Bekasi  dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Beliau juga menghimbau kepada masyarakat jangan sampai habis masa berlaku SIM dan telat melakukan perpanjangan atau bahkan melewati tenggat waktu, karena jika habis masa berlaku SIM dan terlewat 1 hari dari tenggat waktu berlakunya, maka masyarakat harus membuat SIM baru dan mengikuti proses pembuatan SIM mulai dari awal lagi.

Sedikit informasi tambahan, biaya perpanjangan SIM tahun 2024 sesuai dengan PP No 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi  cek kesehatan, psikologi dan asuransi. Adapun biaya resmi perpanjang SIM yang berlaku pada Agustus 2024 untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, serta masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya.

Maka total biaya perlu dikeluarkan untuk perpanjangan SIM adalah adalah sebesar Rp 225.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 220.000 untuk perpanjangan SIM C. Ada beberapa berkas yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM, diantaranya adalah fotokopi E-KTP, fotokopi SIM A, surat keterangan lulus psikotes dan surat keterangan sehat. (Nyi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *