
Pasir Gombong, Jurnalbekasi.com – Kabar gembira untuk masyarakat Kabupaten Bekasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Jabar) bersama Samsat Kabupaten Bekasi kembali menggulirkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini hadir di beberapa Kota dan Kabupaten Di Jawa Barat seperti di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor serta Kota Depok.
Program ini berlaku pada periode pembayaran dari tanggal 1 Oktober – 30 November 2024 hal ini di sampaikan langsung oleh Aipda Aji pada Sabtu (5/10/2024) di Samsat Kabupaten Bekasi beliau mengatakan bahwa
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dapat dinikmati warga Jabar yakni:
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat,”Ujarnya
Lebih lanjut beliau mengatakan”Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024 hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor, jadi bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengakses layanan ini bisa melihat pengumuman di laman instagram Bapenda Jabar dan bisa langsung mendatangi Samsat Kabupaten Bekasi dan bisa di outlet Samsat Kabupaten Bekasi dari periode 1 Oktober sampai dengan 30 November,”Tutupnya.
Sementara menurut AKP Subur Irianta beliau mengatakan “Bahwa ini solusi dan kemudahan yang dapat di akses masyarakat oleh karnanya mari manfaatkan sebaik mungkin program ini,”tutup Beliau. (Ical)

