Babelan, Jurnalbekasi.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bersama Bea Cukai Cikarang melakukan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi,hal ini disampaikan oleh Kasat Pol-PP kabupaten Surya Wijaya di acara Botram Babelan pada Sabtu (19/10/2024).
Beliau menjelaskan “Ini adalah bagian dari langkah-langkah kolaborasi antara Satuan Polisi Pamong Praja dengan Bea Cukai, di wilayah Kabupaten Bekasi sendiri Bea Cukai terbagi dua wilayah ada Bea Cukai Cikarang yang ada di sebelah utara jalan tol dan ada Bea Cukai Bekasi yang ada disebelah selatan jalan tol,”Kata Beliau.
“Hari ini kami di Botram Kecamatan Babelan bersama dengan Bea Cukai Cikarang mengsosialisasikan bahaya rokok ilegal, tindakan pencegahan ini dilakukan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat luas melalui program Botram Kecamatan, hal ini dilakukan kepada masyarakat umum agar bisa mengetahui tentang peredaran rokok ilegal yang semakin marak,”kata beliau.
“Jadi agar warga masyarakat tahu bahwa ada banyak daftar-daftar rokok ilegal yang beredar dan tindakan kita ini bukan untuk menghambat orang untuk berjualan, tetapi kita mengingatkan bahwa harus hati-hati karena ada rokok ilegal,”Ujarnya.
“Rokok ilegal itu sangat merugikan negara, karena memang dapat mengurangi pendapatan negara, jadi kita sampaikan dulu, baru ada penindakan dengan menyita barang-barang mereka,”Katanya.
“Hasil sitaan tahun 2023-2024, tahun 2023 di Bea cukai Cikarang ini kami berhasil menyita rokok ilegal sampai 4.160.000 Rupiah, kemudian di Bea Cukai Bekasi kami berhasil menyita rokok ilegal sampai 4.400.000,”Katanya.
“Kemudian di tahun 2024 hasil kerjasama dan kolaborasi kami dengan Bea Cukai Cikarang dan Bekasi kami berhasil menyita rokok ilegal sampai ke angka 5.220.000 Rupiah,”.Kata Beliau.
“Kami akan terus mengsosialisasikan tentang bahaya rokok ilegal ini kepada masyarakat,agar masyarakat mengetahui dampak dan bahayanya,”Tutupnya. (Cal)

