Menyambut Idul Adha Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan Mengadakan Kegiatan Isbat Nikah

Sukaresmi, Jurnalbekasi.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, sebanyak 14 pasangan suami istri (pasutri) mendapatkan pengesahan pernikahan mereka melalui sidang isbat nikah yang diselenggarakan di Aula Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kamis (05/06/25). Semua pasangan yang mendaftar pada sidang kali ini dinyatakan sah dan permohonan mereka dikabulkan.

Pelaksanaan sidang isbat ini berlangsung lancar dan khidmat, hadir pula Kepala Desa Sukaresmi Hj Nunung Maemunah. Dalam sambutannya, Ibu Nunung menyampaikan apresiasinya kepada para pasangan yang telah mengikuti proses isbat nikah sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas pernikahan mereka.

” Kegiatan isbat nikah massal ini kami selenggarakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha.

“ Selain itu sebagai upaya untuk membantu warga Desa Sukaresmi yang belum mencatatkan pernikahannya yang belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama supaya pasangan suami istri tersebut terdata dan sah secara agama dan negara, dan kegiatan ini dilaksanakan secara gratis, dengan beberapa syarat yang telah dipenuhi,” ujarnya.

Tentunya kegiatan tersebut sangatlah penting guna memberikan kepastian hukum kepada pasangan suami istri terutama dalam administrasi kependudukan seperti akta kelahiran anak dan kartu keluarga.

Pelaksanaan kegiatan isbat nikah ini diikuti oleh 14 pasangan dan juga melibatkan Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama Cikarang Selatan.

Ia juga menjelaskan bahwa “Desa Sukaresmi mendapatkan bantuan hewan kurban yang berasal dari pihak perusahaan dan pengelola kawasan industri di sekitar Desa Sukaresmi,” ujarnya.

“ Penyembelihan hewan kurban ini akan kami kawal dari awal hingga akhir dan akan kami distribusikan kepada yang berhak,” ujarnya.

“ Hari Raya Idul Adha adalah momentum kita semua untuk kembali kepada Allah SWT dan bertaqwa dan berbagi kepada sesama, momentum ini merupakan bagian dari habluminalloh dan Habluminannas yang harus kita lakukan kepada Allah dan sesama,” tutupnya.

Satu dari pasangan muda yang mengikuti sidang mengungkapkan rasa syukur mereka atas hasil sidang tersebut. ”Akhirnya kami sah di mata hukum sebab dulu kami menikah di usia 17 tahun, sekarang kami berusia 20 tahun. Ini adalah momen yang kami tunggu-tunggu,” ujar salah satu peserta sidang dengan penuh haru. (Cal*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *